Sabtu, 16 November 2013

TUGAS BAB 6 PELAPISAN SOSIAL DAN KESAMAAN DERAJAT


BAB 6 PELAPISAN SOSIAL DAN KESAMAAN DERAJAT

1. PELAPISAN SOSIAL
 

A.   PENGERTIAN
  
Masyarakat terbentuk dari individu-individu. Individu-individu yang terdiri dari berbagai latar belakang tentu akan membentuk suatu masyarakat heterogen yang terdiri dari kelompok-kelompok sosial. Dengan adanya atau terjadinya kelompok sosial ini maka terbentuklah suatu pelapisan masyarakat atau terbentuklah masyarakat yang berstrata.
   Masyarakat merupakan suatu kesatuan yang didasarkan ikatan-ikatan yang sudah teratur dan dapat dikatan stabil. Sehubungan dengan ini, maka dengan sendirinya masyarakat merupakan kesatuan yang dalam pembentukannya mempunyai gejala yang sama.
   Pitirim A. Sorokin memberikan definisi pelapisan masyarakat sebagai berikut : “Pelapisan masyarakat adalah perbedaan penduduk atau masyarakat ke dalam kelas-kelas yang tersusun secara bertingkat (hierarchis)”

B.   PELAPISAN SOSIAL CIRI TETAP KELOMPOK SOSIAL

   Pembagian dan pemberian kedudukan yang berhubungan dengan jenis kelamin nampaknya menjadi dasar dari sistem sosial masyarakat kuno. Seluruh masyarakat memberikan sikap dan kegiatan yang berbeda kepada kaum laki-laki dan perempuan. Tetapi hal itu perlu diingat bahwa ketentuan-ketentuan tentang pembagian kedudukan antara laki-laki dan perempuan yang kemudian menjadi dasar daripada pembagian pekerjaan, semata-mata adalah ditentukan oleh sistem kebudayaan itu sendiri.
   Di dalam organisasi masyarakat primitif pun di mana belum mengenai tulisan, pelapisan masyarakat itu sudah ada. Hal ini terwujud berbagai bentuk sebagai berikut :
1)    adanya kelompok berdasarkan jenis kelamin dan umur dengan pembedaan-pembedaan hak dan kewajiban
2)    adanya kelompok-kelompok pemimpin suku yang berpengaruh dan memiliki hak-hak istimewa
3)    adanya pemimpin yang berpengaruh
4)    adanya orang-orang yang dikecilkan di luar kasta dan orang-orang yang diluar perlindungan hukum (cutlaw men)
5)    adanya pembagian kerja di dalam suku itu sendiri
6)    adanya pembedaan standar ekonomi dan di dalam ketidaksamaan ekonomi itu secara umum.

C.   TERJADINYA PELAPISAN SOSIAL

-    Terjadi dengan sendirinya
        Proses ini berjalan sesuai pertumbuhan masyarakat itu sendiri. Adapun orang-orang yang menduduki lapisan tertentu dibentuk bukan berdasarkan atas kesengajaan yang disusun sebelumnya oleh masyarakat itu, tetapi berjalan secara ilmiah dengan sendirinya, pengakuan-pengakuan terhadap kekuasaan dan wewenang tumbuh dengan sendirinya.
        Oleh karena sifatnya yang tanpa disengaja inilah maka bentuk lapisan dan dasar daripada pelapisan itu bervariasi menurut tempat, waktu dan kebudayaan masyarakat dimana sistem itu berlaku.


-    Terjadinya dengan sengaja
        Sistem pelapisan yang disusun dengan sengaja ditunjukan untuk mengejar tujuan bersama. Di dalam sistem pelapisan ini ditentukan secara jelas dan tegas adanya wewenang dan kekuasaan yang diberikan kepada seseorang.
        Sistem pelapisan yang dibentuk dengan sengaja ini dapat kita lihat misalnya di dalam organisasi pemerintahan, organisasi partai politik,perusahaan besar, perkumpulan-perkumpulan resmi, dan lain-lain. Pendek kata di dalam organisasi formal. Di dalam organisasi yang disusun dengan cara ini mengandung dua sistem adalah :
1)      Sistem Fungsional, merupakan pembagian kerja kepada kedudukan yang tingkatnya          berdampingan dan harus bekerja sama dengan kedudukan yang sederajat.
2)      Sistem Skalar, merupakan pembagian kekuasaan menurut tangga atau jenjang dari         bawah ke atas (vertikal).

D.   PEMBEDAAN SISTEM PELAPISAN MENURUT PELAPISANNYA

         Menurut sifatnya, maka sistem pelapisan dalam masyarakat dapat dibedakan menjadi :

1)    Sistem pelapisan masyarakat yang tertutup.
   Di dalam sistem ini permindahan anggota masyarakat ke lapisan yang lain baik ke atas maupun ke bawah tidak mungkin terjadi, kecuali ada hal-hal yang istimewa. Sebagaimana kita ketahui masyarakat terbagi dalam :
-   Kasta Brahmana : yang merupakan kastanya golongan-golongan pendeta dan merupakan kasta tertinggi.
-   Kasta Ksatria : merupakan kasta dari golongan bangsawan dan tentara yang dipandang sebagai lapisan kedua.
-   Kasta Waisya : merupakan kasta dari golongan pedagang yang dipandang sebagai lapisan menengah ketiga.
-   Kasta Sudra : merupakan kasta dari golongan rakyat jelata.
-   Paria : adalah golongan darai mereka yang tidak mempunyai kasta. Yang termasuk dalam golongan ini misalnya gelandangan, peminta, dan sebagainya.

2)    Sistem pelapisan masyarakat yang terbuka.
   Di dalam sistem yang demikian ini setiap anggota masyarakat memiliki kesempatan untuk jatuh kelapisan yang ada dibawahnya untuk naik ke lapisan yang di atasnya.
   Sistem yang demikian ini dapat kite temukan misalnya di dalam masyarakat di Indonesia sekarang ini. Setiap orang diberi kesempatan untuk menduduki segala jabatan bila ada kesempatan dan kemampuan untuk itu. Tetapi disamping itu orang juga dapat turun dari jabatannya bila tidak mampu mempertahankannya. Status (kedudukan) yang diperoleh berdasarkan atas usaha sendiri di sebut “Achieve Status”

E.    BEBERAPA TEORI TENTANG PELAPISAN MASYARAKAT.
         Bentuk konkrit daripada Pelapisan masyarakat ada beberapa macam. Ada sementara sarjana yang meninjau bentuk pelapisan masyarakat hanya berdasar salah satu aspek saja misalnya aspek ekonomi, atau aspek politik saja, tetapi sementara itu ada pula yang melihatnya melalui berbagai ukuran secara komprehensif.
         Selanjutnya itu ada yang membagi pelapisan masyarakat ke dalam jumlah yang lebih sederhana (misalnya mebagi hanya menjadi dua bagian) . Sementara itu ada pula yang membagi tiga lapisan atau lebih.
Ada yang membagi pelapisan masyarakat seperti berikut ini :
1)    Masyarakat terdiri kelas atas (upper class) dan kelas bawah (lower class).
2)    Masyarakat terdiri dari tiga kelas ialah kelas atas (upper class), kelas mengah (middle class) dan kelas bawah (lower class).
3)    Sementar itu ada pula kita sering dengar : kelas atas (upper class), kelas memngah (middle class), kelas menengah kebawah (lower middle class) dan kelas bawah (lower class)

2. KESAMAAN DERAJAT
 

   Sifat perhubungan antara manusia dan lingkungan masyarakat pada umumnya adalah timbal balik, artinya seorang itu sebagai anggota masyarakatnya, mempunyai hak dan kewajiban, baik terhadap masyarakat maupun terhadap pemerintah dan negara. Beberapa hak dan kewajiban penting ditetapkan dalam Undang-Undang (konstitusi) sebagai hak dan kewajiban asasi. Untuk dapat melaksanakan hak dan kewajiban ini dengan bebas dari rasa takut perlu adanya jaminan, dan yang mampu memberikan jaminan ini adalah pemerintah yang kuat dan berwibawa.

1)    PERSAMAAN HAK
         Adanya kekuasaan negara seolah-olah hak individu lambat-laun dirasakan sebagai suatu yang mengganggu, karena dimana kekuasaan negara itu berkembang, terpaksalah ia memasuki lingkungan hak manusia pribadi dan berkuranglah pula luas batas hak-hak yang dimiliki individu itu. Dan disinilah timbul persengketaan pokok antara dua kekuasaan itu secara prinsip, yaitu kekuasaan manusia yang berwujud dalam hak-hak dasar beserta kebebasan asasi yang selama itu dimilikinya dengan leluasa, dan kekuasaan yang melekat pada organisasi baru dalam bentuk masyarakat yang merupakan negara tadi.

2)    PERSAMAAN DERAJAT DI INDONESIA
         Dalam Undang-Undang Dasar 1945 mengenai hak dan kebebasan yang berkaitan dengan adanya persamaan derajat dan hak juga tercantum dalam pasal-pasalnya secara jelas. Sebagaimana kita ketahui Negara Republik Indonesia menganut asas bahwa setiap warga negara tanpa kecualinya memiliki kedudukan yang sama dalam hukum dan pemerintahan, dan ini sebagaiu konsekuensi prinsip dari kedaulatan rakyat yang bersifat kerakyatan.
         Hukum dibuat dimaksudkan untuk melindunghi dan mengatur masyarakat secara umum tanpa adanmya perbedaan. Kalau kita lihat ada empat pasla yang memuat ketentuan-ketentuan tentang hak asasi itu yakni pasal 27, 28, 29, dan 31.

3. ELITE DAN MASSA
 

1)    E L I T E

a.    Pengertian :
  Dalam pengertian yang umum, elite itu menunjukan sekelompok orang yang dalam masyarakat menempati kedudukan tinggi. Dalam arti lebih yang khusus dapat diartikan sekelompok orang terkemuka di bidang-bidang tertentu dan khususnya golongan kecil yang memegang kekuasaan.

b.    Fungsi Elite dalam memegang Strategi.

   Dalam suatu kehidupan sosial yang teratur, baik dalam konteks luas maupun yang lebih sempit, dalam kelompok heterogen maupun homogen selalu ada kecendrungan untuk menyisihkan satu golongan tersendiri sebagai satu golongan yang penting, memiliki kekuasaan dan mendapatkan kedudukan yang terkemuka jika dibandingkan dengan massa. Penentuan golongan minoritas ini didasarkan pada penghargaan masyarakat terhadap peranan yang dilancarkan dalam kehidupan masa kini serta adilnya dalam meletakan dasar-dasar kehidupan pada masa-masa yang akan datang. Golongan minoritas yang berda pada posisi atas yang secara fungsional dapat berkuasa dan menentukan dalam studi sosial dikenal dengan elite. Elite adalah suatu minoritas pribadi-pribadi yang diangkat untuk melayani suatu kolektivitas dengan cara yang bernilai sosial.
   Kelompok minoritas yang mempunyai nilai secara sosial ini berkembang sejalan dengan perkembangan fungsional dalam suatu masyarakat. Pengembangan elite sebagai suatu kelompok minor yang berpengaruh dan menentukan dalam masyarakat tetap beranjak alam fungsi sosialnya disamping adanya pertimbangan-pertimbangan lain sesuai dengan latar belakang sosial budaya masyarakat.
   Elite internal menyangkut intregrasi moral serta solidaritas sosial yang berhubungan dengan persasaan tertentu pada saat tertentu, sopan santu dan keadaan jiwa. Sedangkan elite eksternal adalah meliputi pencapaian tujuan dan adaptasi, berhubungan dengan problem-problem yang memperlihatkan sifat yang keras, masyarakat lain atau masa yang tak tentu.
   Sehubungan dengan fungsi yang harus dijalankan oleh elute dalam memegang pimpinan ia harus dapat mengatur strategi yang tepat. Dalam hal ini kita dapat membedakan elite pemegang strategi secaragaris besar sebagai berikut :
a)    Elite Politik (elite yang berkuasa dalam mencapai tujuan, yang paling berkuasa biasanya disebut elite sebagai elite).
b)    Elite ekonomi, militer, diplomatik dan cendekiawan, (mereka berkuasa atau mempunyai pengaruh dalam bidang itu).
c)    Elite agama, filsuf, pendidik dan pemuka masyarakat.
d)    Elite yang dapat memberikan kebutuhan psikologis seperti : artis, penulis, tokoh film, olahragawan, dan tokoh hiburan dan sebagainya.

2)    M A S S A
a)    Istilah massa dipergunakan untuk menunjukan suatu pengelompokan kolektif lain yang elementer dan spontan, yang dalam beberapa hal menyerupai crowd, atapi yang secara fundamental berbeda dengannya dalam hal-hal lain.
b)    Hal-hal yang penting dalam Massa.
c)    Peranan individu-individu di dalam massa penting sekali kenyataan bahwa massa adalah terdiri dari individu-individu yang menyebar secara luas di berbagai kelompok-kelompok dan kebudayaan setenpat.
d)    Masyarakat dan massa.
e)    Hakekat dan perilaku Massa.
f)     Perana elite terhadap Massa.

4. PEMBAGIAN PENDAPATAN
 

1)    KOMPONEN PENDAPATAN
   Pada dasarnya dalam kehiduoan ekonomi itu, hanya ada dua kelompok, yaitu rumah tangga produsen dan rumah tangga konsumen. Dalam rumah tangga produsen dilakukan proses produksi. Pemilik alam (tanah) akan memperoleh sewa. Pemilik tenaga akan memperoleh upah. Pemilik modal akan memperoleh bunga dan pengusaha (skill) akan memperoleh keuntungan.
Semua balas dan jasa yang diterima oleh pemilik faktor produksi tersebut merupakan pendapatan nasional. Dan besar kecilnya sangat tergantung dari peranan atau penting tidaknya faktor produksi tersebut.

2)    PERHITUNGAN PENDAPATAN
1)    Sewa Tanah
          Bunga tanah atau sewa adalah bagian dari pendapatan nasional yang diterima oleh pemilik tanah, karena ia telah menyewakan tanahnya kepada penggarap. Pendapatan yang diterima tersebut semata-mata karena hak milik dan bukan karena ia ikut serta menyumbang jasanya dalam proses produksi.

2)    U p a h
          Upah adalah bagian dari pendapatan naasional yang diterima oleh buruh, karena menyumbangkan tenaganya dalam proses produksi. Upah yang diterima buruh berupa uang disebut upah njominal, sedangkan barang atau jasa yang dapat dibelinya dengan upah nominal tersebut disebut dengan upah rill.

3)    Bunga Modal
          Sewa modal atau bunga adalah bagian dari pendapatan nasional yang diterima oleh pemilik modal, karena telah meminjamkan modalnya dalam proses produksi.

4)    Laba Pengusaha
          Pengusaha memperoleh balas jasa yang berupa keuntungan, karena telah mengorganisasi faktor-faktor produksi dalam melakukan proses produksi. Josseph Schumpeter dengan teori keunggulang mengemukakan bahwa pengusaha itu keunggulannya tidak sama, tetapi yang lebih unggul adalah mereka yang berhasil menemukan kombinasi baru seperti metode produksi baru, efesiensi dan daerah penjualan yang baru. Pengusaha unggul inilah yang memperoleh laba.

3) DISTRIBUSI PENDAPATAN
  
Setelah dilakukan perhitungan pendapatan nasional, maka dapat kita ketahui kegiatan produksi dan struktur perekonomian suatu negara. Lenih lanjut akan mempermudah perancang perekonomian negara, karena telah diketahui bahan-bahan/keterangan mengenai situasi ekonomi baik secara makro maupun sektoral. Sektor mana yang memberi sumbangan paling banyak dan juga golongan mana yang memperoleh bagian pendapatan nasional yang terbanyak.

Jumat, 15 November 2013

TUGAS BAB 5 WARGA NEGARA DAN NEGARA


BAB 5 WARGA NEGARA DAN NEGARA

1. HUKUM, NEGARA DAN PEMERINTAH
 

A.   HUKUM
      Di dalam buku “Pengantar Dalam Hukum Indonesia”,  Utrecht memberikan batasan hukum sebagai himpunan peraturan-peraturan (perintah-perintah atau larangan-larangan) yang mengurus tata tertib dalam masyarakat dan karna itu harus ditaati dalam masyarakat itu. Selain itu, JCT. Simorangkir SH. Dan Woerjono Sastropranoto SH. Yang mendefinisikan hukum sebagai peraturan-peraturan yang memaksa, yang menentukan tingkah laku manusia dalam lingkungan masyarakat yang dibuat oleh badan-badan resmi yang berwajib.

a)    Ciri-ciri dan Sifat Hukum
Ciri hukum diantaranya :

-    adanya perintah dan larangan
-    perintah atau larangan itu harus dipenuhi setiap orang

      Peraturan hidup itu benar-benar dilaksanakan dan di taati, maka perlu dilengkapi dengan unsur memaksa. Dengan demikian hukum mempunyai sifat mengatur dan memaksa.

b)    Sumber-sumber Hukum

      Segala sesuatu yang menimbulkan aturan-aturan yang mrmpunyai kekuatan memaksa, jika dilanggar mengakibatkan sanksi yang tegas dan nyata.
Sumber hukum dapat ditinjau dari Segi Formal dan Segi Material. Sumber hukum material dapat kita tinjau lagi dari berbagai sudut, misalnya dari ekonomi, politik, sejarah dan lain-lain. Sedangkan sumber hukum formal antara lain :

1)    Undang-undang (Statue)
Ialah suatu peraturan negara yang mempunyai kekuasaan hukum yang mengikat, diadakan dan dipelihara oleh penguasa negara.
2)    Kebiasaan (Costum)
Ialah perbuatan manusia yang tetap dilakukan berulang-ulang dalam hal yang sama dan diterima oleh masyarakat.
3)    Keputusan-keputusan Hakim (Yurisprudensi)
Ialah keputusan hakim dulu yang dijadikan dasar keputusan hakim kemudian mengenai masalah yang sama.
4)    Traktat (Treaty)
Ialah perjanjian dua orang atau lebih mengenai sesuatu hal, sehingga masing-masing pihak yang bersangkutan terikat dengan isi perjanjian tersebut.
5)    Pendapat Sarjana Hukum
Ialah para pendapat sarjana yang sering di kutip para hakim dalam menyelesaikan suatu masalah.

c)    Pembagian Hukum

1)    Menurut “sumbernya” hukum dibagi dalam :
-    Hukum undang-undang, yaitu hukum yang tercantum dalam peraturan perundang-undangan.
-    Hukum kebiasaan, yaitu hukum yang terletak dalam kebiasaan (adat).
-    Hukum Traktat, ialah hukum yang ditetapkan negara-negara dalam suatu perjanjian antar negara
-    Hukum Yurisprudensi, yaitu hukum yang terbentuk karena keputusan hakim.

2)    Menurut “bentuknya” hukum dibagi dalam :
-    Hukum tertulis yang terbagi lagi atas :
-    hukum tertulis yang dikodifikasikan ialah hukum tertulis yang telah dibukukan jenis-jenisnya dalam kitab undang-undang secdara sistematis dan lengkap.
-    hukum tertulis tidak dikodifikasikan
-    Hukum tak tertulis

3)    Menurut “tempat berlakunya” hukum dibagi dalam :
-    Hukum Nasional adalah hukum dalam suatu negara
-    Hukum Internasional ialah hukum yang mengatur hubungan internasional
-    Hhukum Asing ialah dari negara lain
-    Hukum gereja adalah norma gereja yang ditetapkan oleh anggota-anggotanya.

4)    Menurut “waktu berlakunya” hukum dibagi dalam :
-    Ius Constitutum (hukum positif) ialah hukum yang berlaku sekarang bagi suatu masyarakat tertentu dalam suatu daerah tertentu
-    Ius Constituendum ialah hukum yang diharapkan akan berlaku di waktu yang akan datang
-    Hukum Asasi (hukum alam) ialah hukum yang berlaku dalam segala bangsa di dunia

5)    Menurut “cara mempertahankannya” dibagi dalam :
-    Hukum Material ialah hukum yang memuat peraturan yang mengatur kepentingan dan hubungan yang berwujud perintah-perintah dan larangan-larangan.
-    Hukum Formal (Hukum Proses Atau Hukum Acara) ialah hukum yang memuat peraturan yang mengatur bagaimana cara-cara melaksanakan dan mempertahankan hukum material atau peraturan yang mengatur bagaimana cara-caranya mengajukan sesuatu perkara ke pengadilan dan bagaimana cara hakim memberikan keputusan.
6)    Menurut “sifatnya” hukum dibagi dalam :
-    Hukum yang memaksa ialah hukum yang dalam keadaan bagaimana harus dan mempunyai paksaan mutlak.
-    Hukum yang mengatur (pelengkap) ialah hukum yang dapat dikesampingkan, apabila pihak yang bersangkutan telah membuat peraturan  sendiri dalam perjanjian.

7)    Menurut “wujudnya” hukum dibagi dalam :
-    Hukum Obyektif ialah hukum dalam suatu negara yang berlaku umum dan tidak mengenai orang atau golongan tertentu.
-    Hukum Subyektif ialah hukum yang timbul dari hubungan obyektif dan berlaku terhadap sesorang atau lebih. Kedua jenis hukum ini jarang digunakan.

8)    Menurut “isinya” hukum dibagi dalam :
-    Hukum Privat ( Hukum Sipil) ialah hukum yang mengatur hunungan antara orang yang satu dengan yang lainnya, dan menitik beratkan pada kepentingan perorangan.
-    Hukum Publik (Hukum Negara) ialah hukum yang mengatur antara negara dengan alat perlengkapan ayau negara dengan warga negaranya.
Untuk menganalisa lebih tajam apa sebenaranya hukum, maknanya, peranannya, damapknya dalam proses interaksi dalam masyarakat, perlu dipelajari 10 aspek penganalisa, yaitu :
1)    Jangan mengidentifikasikan “hukum” dengan “kebenaran keadilan”.
2)    Tidak dengan sendirinya harus adil dan benar.
3)    Hukum tetap mengabdikan diri untuk menjamin kegiatan masa sistem dan bentuk pemerintahan
4)    Meskipun mengundang unsur keadailan atau kebaikan tidak selamanya disambut dengan tangan terbuka.
5)    Hukum dapat diidentifikasikan dengan kekuatan atas kekuasaan.
6)    Macam-macam hukuim terlalu dipukul ratakan.
7)    Jangan apriori bahwa hukum adat lebih baik dari hukum tertulis.
8)    Jangan menccampuradukkan substansi hukum dengan cara atau proses sampai terbentuk dasar diundangkannya hukum.
9)    Jangan mencampuradukan “law in activis” dengan “law in books’ dari aoarat penegak hukum.
10) Jangan menganggap aspek terjang penegak hukum dengan hukum.

B.   NEGARA

      Negara merupakan alat dari masyarakat yang mempunyai kekuasaan untuk mengatur hubungan manusia dalam masyarakat.
      Oleh karna itu, sebagai organisasi, negara dapat memaksakan kekuasaannya secara sah terhadap semua golongan kekuasaan serta dapat menetapkan tujuan hidup bersama. Dengan perkataan lain, negara mempunyai 2 tugas utama, yaitu :
1)    Mengatur dan menertibkan gejala-gejala kekuasaan dalam masyarakat yang bertentangan satu sama lainnya.
2)    Mengatur dan menyatukan kegiatan manusia dan golongan untuk menciptakan tujuan bersama yang di sesuaikan dan diarahkan pada tujuan negara.

a)    Sifat-sifat Negara
      Sebagai organisasi kekuasaan tertinggi, negara mempunyai sifat khusus yang tidak melekat pada organisasi lain. Sifat tersebut melekat pada negara karena penjelmaan (Manifestasi) dari kedaulatan yang dimiliki. Adapun sifat tersebut adalah :
1)    sifat memaksa, artinya negara memounyai kekuasaan untuk menggunakan kekerasan fisik secaara legal agar tercapai ketertiban dalam masyarakat dalam mencegah timbulnya anarki.
2)    Sifat monopoli, artinya negara mempunyai hak kuasa tunggal dalam menetapkan tujuan bersama dari masyarakat.
3)    Sifat mencakuo semua, artiunya semua peraturan perundang-undangan mengenai semua orang tanpa terkecuali.

b)    Bentuk Negara
      Disebut bentuk negara jika hubungan suatu negara ke dalam (dengan daerah-daerahnya) mauoun ke luar (dengan negara lain) ikatannya merupakan suatu negara. Sedang bentuk kenegaraan adalah jika hubungan ke dalam maupun ke luarnya, ikatannya merupakan suatu negara.
Dalam teori ini bentuk negara yang terpenting adalah :
Negara Kesatuan dan Negara Serikat.

1)    Negara Kesatuan (Unitarisme)
      Adalah suatu negara yang merdeka dan berdaulat, dimana kekuasaan untuk mengurus seluruh pemerintahan dalam negara itu berada pada Pusat.
Ada 2 macam bentuk negara Kesatuan, yaitu :
1)    Negara Kesatuan dengan sistem sentralisasi. Di dalam sistem ini, segala sesuatu dalam negara langsung diatur dan diurus Pemerintah Pusat.
Keuntungannya :
-    adanya peraturan yang sama di seluruh negara.
-    penghasilan daerah dapat digunakan untuk keperluan seluruh negara.
Kerugiannya :
-    menumpuknya pekerjaan di Pemerintah Psuat, terlambatnya putusan-putusan dari Pusat.
-    keputusan sering tidak cocok dengan keadaan daerah
-    rakyat kurang mendapat kesempatan untuk turut serta dan bertanggung jawab terhadap daerah.

2)    Negara kesatuan dengan sistem desentralisasi
Didalam sistem ini, daerah diberi kewenangan untuk mengatur dan mengurus rumah tangganya sendiri.

2)    Negara Serikat (negara Fedetrasi)
Adalah negara yang terjadi dari beberapa pergabungan negara yang semula berdiri sendiri sebagai negara yang merdeka, berdaulat, ke dalam suatu ikatan kerja sama yang efektif untuk melaksanakan urusan secara bersama.

Bentuk kenegaraan yang kita kenal dewasa ini ialah :

1)    Negara Dominion
Bentuk ini khususnya hanya terdapat dalam lingkungan ketatanegaraan Kerajaan Inggris. Negara dominion semua adalah jajahan inggris, tetapi setelah merdeka tetap mengakui Raja Inggris sebagai rajanya.

2)    Negara Uni
Adalah gabungan dari 2 negara yang mempunyai seorang Kepala Negara :
Ada dua negara Uni, yaitu :
-    Uni Rill, ialah apabila dua atau beberapa negara berdasarkan suatu perjanjian, mengadakan satu alat pemerintahan untuk menyelenggarakan kepentingan bersama.
-    Uni Personil, ialah apabila dua atau beberapa negara secara kebetulan mempunyai seorang Kepala Negara yang sama.

3)    Negara Protektorat
Ialah suatu negara yang berada dibawah perlindungan negara lain. Perlindungan ini umumnya adalah turut campurnya negara pelindung dalam urusan Luar Negeri.

c)    Unsur-unsur Negara
      Untuk dapat dikatakan sebagai suatu negara, negara harus memenuhi syarat-syarat berikut :
-    harus ada wilayahnya
-    harus ada rakyatnya
-    harus ada pemerintahannya
-    harus ada tujuannya
-    mempunyai kedaulatan.


C.   PEMERINTAH

      Pemerintah merupakan salah satu unsur prnting dalam bernegara. Tanpa Pemerintah, maka negara tidak ada yang mengatur. Karena Pemerintah merupakan roda negara, maka tidak akan mungkin ada suatu negara tanpa Pemerintah.
      Dalam pengertian umum sering dicampuradukkan pengertian Pemerintah dan Pemerintahan, seakan-akan keduanya adalah sama. Padahal jelas keduanya berbeda.
      Untuk membedakan kedua istilah tersebut, maka istilah tersebut kita harus bedakan dalam arti luas dan arti sempit.

      Pemerintahan dalam arti luas :
-    Segala kegiatan atau usaha yang terorganisir, bersumber pada kedaulatan dan berlandaskan dasar negara, mengenai rakyat/penduduk dan wilayah (negara itu) demi tercapainya tujuan negara.
-    Segala tugas, kewenangan, kewajiban negara yang harus dilaksanakan menurut dasar-dasar tertentu (suatu negara) demi tercapainya tujuan negara.

Pemerintahan dalam arti sempit :
-    Kalau kita mengikuti Montesquieu, maka hanyalah tugas, kewajiban, dan kekuasaan negara di bidang eksekutif.
-    Kalau kita mengikuti Vollenhoven, kekuasaan negara di bidang bestuur

      Mengikuti pengertian pemerintahan dalam arti luas dan sempit tersebut, maka :

Pemerintahan dalam arti luas :
      Adalah menunjuk kepada alat perlengkapan negara seluruhnya (aparatur negara) sebagai badan yang melaksanakan seluruh tugas/kekuasaan negara atau melaksanakan pemerintahan dalam arti luas.

Pemerintahan dalam arti sempit :
      Di dalam penjelasan UUD 1945 disebutkan dengan tegas, bahwa Presiden adalah penyelenggara pemerintahan yang tertinggi di bawah Majelis Pemusyawaratan Rakyat (MPR adalah pemegang kekuasaan tertinggi). Hal ini berarti bahwa Presiden bertanggung jawab dan berkuasa menjalankan pemerintahan negara. Untuk itu presiden menunjuk para menteri sebagai pembantunya. Para menteri ini mempunyai pengaruh yang besar terhadap Presiden dalam menentukan politik negara mengenai departemennya. Presiden dan para menteri inilah Pemerintah dalam arti sempit.

2. WARGA NEGARA DAN NEGARA
 

      Unsur penting suatu negara yang lain ialah rakyat. Tanpa rakyat, maka negara itu hanya ada dalam angan-angan.Termasuk rakyat suatu negara adalah meliputi semua orang yang bertempat tinggal di dalam wilayah kekuasaan negara tersebut dan tunduk pada kekuasaan negara tersebut.
      Menurut Kansil, orang-orang yang berada dalam wilayah suatu negara itu dapat dibedakan menjadi :
a.    Penduduk ialah mereka yang telah memenuhi syarat-syarat tertentu yang di tetapkan oleh peraturan-peraturan negara yang bersangkutan, diperkenankan mempunyai tempat tinggal pokok (domisili) dalam ewilayah negara itu.
Penduduk dapat dibedakan menjadi 2 lagi, yaitu :
-    Penduduk Warga Negara atau Warga Negara
-    Penduduk bukan Warga negara atau OrangAsing

1)    Asas Kewarganegaraan
Adapun untuk menentukan siapa-siapa yang menjadi warga negara, difunakan 2 kriteria, yaitu :
a)    Kriterum kelahiran menurut asas keibubapaan atau disebut pula “Ius Sanguinis”. Di dalam asas ini, seorang memperoleh kewarganegaraan suatu negara berdasarkan asas kewarganegaran orang tuanya, dimanapun ia dilahirkan.
b)    Kriterium kelahiran menurut asas tempat kelahiran atau “Ius Soli”. Di dalam asas ini, seseorang memperoleh kewarganegaraanya berdasarkan negara tempat dimana dia dilahirkan, meskipun orang tuanya bukan warga negara dari negara tersebut.

2)    Hak dan Kewajiban Warga Negara Indonesia
            Apabila kita melihat pasal-pasal dalam UUD 1945, maka dapat kita temukan beberapa ketentuan tentang hak-hak warga negara, misalnya pendidikan, pertahanan dan kesejahteraan sosial.
            Pembedaan penduduk suatu negara menjadi warga negara dan orang-orang asing tersebut, pada hakikatnya adlah untuk membedakan “hak dan kewajibannya”nya saja. Orang asing di indonesia tidak mempunyai hak dan kewajiban sebagaimana warga negara Indonesia. Mereka tidak mempunyai hak untuk memilih dan dipilih, hak dan kewajiban mempertahankan dan membela negara, namun mereka mempunyai kewajiban untuk tunduk dan patuh pada peraturan dan berhak mendapatkan perlind

Konservasi Arsitektur

KONSERVASI ARSITEKTUR ” RUMAH SI PITUNG - KAMPUNG MARUNDA, JAKARTA ” 1.   IDENTITAS 1.1     Nama Sekarang                   : Ru...