BAB 5 WARGA NEGARA DAN NEGARA
1.
HUKUM, NEGARA DAN PEMERINTAH
A.
HUKUM
Di dalam buku “Pengantar Dalam Hukum
Indonesia”, Utrecht memberikan batasan
hukum sebagai himpunan peraturan-peraturan (perintah-perintah atau
larangan-larangan) yang mengurus tata tertib dalam masyarakat dan karna itu harus
ditaati dalam masyarakat itu. Selain itu, JCT. Simorangkir SH. Dan Woerjono
Sastropranoto SH. Yang mendefinisikan hukum sebagai peraturan-peraturan yang
memaksa, yang menentukan tingkah laku manusia dalam lingkungan masyarakat yang
dibuat oleh badan-badan resmi yang berwajib.
a) Ciri-ciri
dan Sifat Hukum
Ciri
hukum diantaranya :
- adanya perintah dan larangan
- perintah atau larangan itu harus
dipenuhi setiap orang
Peraturan hidup itu benar-benar
dilaksanakan dan di taati, maka perlu dilengkapi dengan unsur memaksa. Dengan
demikian hukum mempunyai sifat mengatur dan memaksa.
b) Sumber-sumber
Hukum
Segala sesuatu yang menimbulkan
aturan-aturan yang mrmpunyai kekuatan memaksa, jika dilanggar mengakibatkan
sanksi yang tegas dan nyata.
Sumber
hukum dapat ditinjau dari Segi Formal dan Segi Material. Sumber hukum material
dapat kita tinjau lagi dari berbagai sudut, misalnya dari ekonomi, politik,
sejarah dan lain-lain. Sedangkan sumber hukum formal antara lain :
1)
Undang-undang
(Statue)
Ialah
suatu peraturan negara yang mempunyai kekuasaan hukum yang mengikat, diadakan
dan dipelihara oleh penguasa negara.
2)
Kebiasaan
(Costum)
Ialah
perbuatan manusia yang tetap dilakukan berulang-ulang dalam hal yang sama dan
diterima oleh masyarakat.
3)
Keputusan-keputusan
Hakim (Yurisprudensi)
Ialah
keputusan hakim dulu yang dijadikan dasar keputusan hakim kemudian mengenai
masalah yang sama.
4)
Traktat
(Treaty)
Ialah
perjanjian dua orang atau lebih mengenai sesuatu hal, sehingga masing-masing
pihak yang bersangkutan terikat dengan isi perjanjian tersebut.
5)
Pendapat
Sarjana Hukum
Ialah
para pendapat sarjana yang sering di kutip para hakim dalam menyelesaikan suatu
masalah.
c) Pembagian
Hukum
1)
Menurut
“sumbernya” hukum dibagi dalam :
- Hukum undang-undang, yaitu hukum yang
tercantum dalam peraturan perundang-undangan.
- Hukum kebiasaan, yaitu hukum yang
terletak dalam kebiasaan (adat).
- Hukum Traktat, ialah hukum yang
ditetapkan negara-negara dalam suatu perjanjian antar negara
- Hukum Yurisprudensi, yaitu hukum yang
terbentuk karena keputusan hakim.
2)
Menurut
“bentuknya” hukum dibagi dalam :
- Hukum tertulis yang terbagi lagi atas
:
- hukum tertulis yang dikodifikasikan
ialah hukum tertulis yang telah dibukukan jenis-jenisnya dalam kitab
undang-undang secdara sistematis dan lengkap.
- hukum tertulis tidak dikodifikasikan
- Hukum tak tertulis
3)
Menurut
“tempat berlakunya” hukum dibagi dalam :
- Hukum Nasional adalah hukum dalam
suatu negara
- Hukum Internasional ialah hukum yang
mengatur hubungan internasional
- Hhukum Asing ialah dari negara lain
- Hukum gereja adalah norma gereja yang
ditetapkan oleh anggota-anggotanya.
4)
Menurut
“waktu berlakunya” hukum dibagi dalam :
- Ius Constitutum (hukum positif) ialah
hukum yang berlaku sekarang bagi suatu masyarakat tertentu dalam suatu daerah
tertentu
- Ius Constituendum ialah hukum yang
diharapkan akan berlaku di waktu yang akan datang
- Hukum Asasi (hukum alam) ialah hukum
yang berlaku dalam segala bangsa di dunia
5)
Menurut
“cara mempertahankannya” dibagi dalam :
- Hukum Material ialah hukum yang memuat
peraturan yang mengatur kepentingan dan hubungan yang berwujud
perintah-perintah dan larangan-larangan.
- Hukum Formal (Hukum Proses Atau Hukum
Acara) ialah hukum yang memuat peraturan yang mengatur bagaimana cara-cara
melaksanakan dan mempertahankan hukum material atau peraturan yang mengatur
bagaimana cara-caranya mengajukan sesuatu perkara ke pengadilan dan bagaimana
cara hakim memberikan keputusan.
6)
Menurut
“sifatnya” hukum dibagi dalam :
- Hukum yang memaksa ialah hukum yang
dalam keadaan bagaimana harus dan mempunyai paksaan mutlak.
- Hukum yang mengatur (pelengkap) ialah
hukum yang dapat dikesampingkan, apabila pihak yang bersangkutan telah membuat
peraturan sendiri dalam perjanjian.
7)
Menurut
“wujudnya” hukum dibagi dalam :
- Hukum Obyektif ialah hukum dalam suatu
negara yang berlaku umum dan tidak mengenai orang atau golongan tertentu.
- Hukum Subyektif ialah hukum yang
timbul dari hubungan obyektif dan berlaku terhadap sesorang atau lebih. Kedua
jenis hukum ini jarang digunakan.
8)
Menurut
“isinya” hukum dibagi dalam :
- Hukum Privat ( Hukum Sipil) ialah
hukum yang mengatur hunungan antara orang yang satu dengan yang lainnya, dan
menitik beratkan pada kepentingan perorangan.
- Hukum Publik (Hukum Negara) ialah
hukum yang mengatur antara negara dengan alat perlengkapan ayau negara dengan
warga negaranya.
Untuk
menganalisa lebih tajam apa sebenaranya hukum, maknanya, peranannya, damapknya
dalam proses interaksi dalam masyarakat, perlu dipelajari 10 aspek penganalisa,
yaitu :
1)
Jangan
mengidentifikasikan “hukum” dengan “kebenaran keadilan”.
2)
Tidak
dengan sendirinya harus adil dan benar.
3)
Hukum
tetap mengabdikan diri untuk menjamin kegiatan masa sistem dan bentuk
pemerintahan
4)
Meskipun
mengundang unsur keadailan atau kebaikan tidak selamanya disambut dengan tangan
terbuka.
5)
Hukum
dapat diidentifikasikan dengan kekuatan atas kekuasaan.
6)
Macam-macam
hukuim terlalu dipukul ratakan.
7)
Jangan
apriori bahwa hukum adat lebih baik dari hukum tertulis.
8)
Jangan
menccampuradukkan substansi hukum dengan cara atau proses sampai terbentuk
dasar diundangkannya hukum.
9)
Jangan
mencampuradukan “law in activis” dengan “law in books’ dari aoarat penegak
hukum.
10) Jangan menganggap aspek terjang
penegak hukum dengan hukum.
B. NEGARA
Negara merupakan alat dari masyarakat yang
mempunyai kekuasaan untuk mengatur hubungan manusia dalam masyarakat.
Oleh karna itu, sebagai organisasi, negara
dapat memaksakan kekuasaannya secara sah terhadap semua golongan kekuasaan
serta dapat menetapkan tujuan hidup bersama. Dengan perkataan lain, negara
mempunyai 2 tugas utama, yaitu :
1)
Mengatur
dan menertibkan gejala-gejala kekuasaan dalam masyarakat yang bertentangan satu
sama lainnya.
2)
Mengatur
dan menyatukan kegiatan manusia dan golongan untuk menciptakan tujuan bersama
yang di sesuaikan dan diarahkan pada tujuan negara.
a)
Sifat-sifat
Negara
Sebagai organisasi kekuasaan tertinggi,
negara mempunyai sifat khusus yang tidak melekat pada organisasi lain. Sifat
tersebut melekat pada negara karena penjelmaan (Manifestasi) dari kedaulatan
yang dimiliki. Adapun sifat tersebut adalah :
1)
sifat
memaksa, artinya negara memounyai kekuasaan untuk menggunakan kekerasan fisik
secaara legal agar tercapai ketertiban dalam masyarakat dalam mencegah
timbulnya anarki.
2)
Sifat
monopoli, artinya negara mempunyai hak kuasa tunggal dalam menetapkan tujuan
bersama dari masyarakat.
3)
Sifat
mencakuo semua, artiunya semua peraturan perundang-undangan mengenai semua
orang tanpa terkecuali.
b)
Bentuk
Negara
Disebut bentuk negara jika hubungan
suatu negara ke dalam (dengan daerah-daerahnya) mauoun ke luar (dengan negara
lain) ikatannya merupakan suatu negara. Sedang bentuk kenegaraan adalah jika
hubungan ke dalam maupun ke luarnya, ikatannya merupakan suatu negara.
Dalam
teori ini bentuk negara yang terpenting adalah :
Negara
Kesatuan dan Negara Serikat.
1)
Negara
Kesatuan (Unitarisme)
Adalah suatu negara yang merdeka dan
berdaulat, dimana kekuasaan untuk mengurus seluruh pemerintahan dalam negara
itu berada pada Pusat.
Ada 2
macam bentuk negara Kesatuan, yaitu :
1)
Negara
Kesatuan dengan sistem sentralisasi. Di dalam sistem ini, segala sesuatu dalam
negara langsung diatur dan diurus Pemerintah Pusat.
Keuntungannya
:
- adanya peraturan yang sama di seluruh
negara.
- penghasilan daerah dapat digunakan
untuk keperluan seluruh negara.
Kerugiannya
:
- menumpuknya pekerjaan di Pemerintah
Psuat, terlambatnya putusan-putusan dari Pusat.
- keputusan sering tidak cocok dengan
keadaan daerah
- rakyat kurang mendapat kesempatan
untuk turut serta dan bertanggung jawab terhadap daerah.
2)
Negara
kesatuan dengan sistem desentralisasi
Didalam
sistem ini, daerah diberi kewenangan untuk mengatur dan mengurus rumah
tangganya sendiri.
2)
Negara
Serikat (negara Fedetrasi)
Adalah
negara yang terjadi dari beberapa pergabungan negara yang semula berdiri
sendiri sebagai negara yang merdeka, berdaulat, ke dalam suatu ikatan kerja
sama yang efektif untuk melaksanakan urusan secara bersama.
Bentuk
kenegaraan yang kita kenal dewasa ini ialah :
1)
Negara
Dominion
Bentuk
ini khususnya hanya terdapat dalam lingkungan ketatanegaraan Kerajaan Inggris.
Negara dominion semua adalah jajahan inggris, tetapi setelah merdeka tetap
mengakui Raja Inggris sebagai rajanya.
2)
Negara
Uni
Adalah
gabungan dari 2 negara yang mempunyai seorang Kepala Negara :
Ada dua
negara Uni, yaitu :
- Uni Rill, ialah apabila dua atau
beberapa negara berdasarkan suatu perjanjian, mengadakan satu alat pemerintahan
untuk menyelenggarakan kepentingan bersama.
- Uni Personil, ialah apabila dua atau
beberapa negara secara kebetulan mempunyai seorang Kepala Negara yang sama.
3)
Negara
Protektorat
Ialah
suatu negara yang berada dibawah perlindungan negara lain. Perlindungan ini
umumnya adalah turut campurnya negara pelindung dalam urusan Luar Negeri.
c) Unsur-unsur Negara
Untuk dapat dikatakan sebagai suatu
negara, negara harus memenuhi syarat-syarat berikut :
- harus ada wilayahnya
- harus ada rakyatnya
- harus ada pemerintahannya
- harus ada tujuannya
- mempunyai kedaulatan.
C.
PEMERINTAH
Pemerintah merupakan salah satu unsur
prnting dalam bernegara. Tanpa Pemerintah, maka negara tidak ada yang mengatur.
Karena Pemerintah merupakan roda negara, maka tidak akan mungkin ada suatu
negara tanpa Pemerintah.
Dalam pengertian umum sering
dicampuradukkan pengertian Pemerintah dan Pemerintahan, seakan-akan keduanya
adalah sama. Padahal jelas keduanya berbeda.
Untuk membedakan kedua istilah tersebut,
maka istilah tersebut kita harus bedakan dalam arti luas dan arti sempit.
Pemerintahan dalam arti luas :
- Segala kegiatan atau usaha yang
terorganisir, bersumber pada kedaulatan dan berlandaskan dasar negara, mengenai
rakyat/penduduk dan wilayah (negara itu) demi tercapainya tujuan negara.
- Segala tugas, kewenangan, kewajiban
negara yang harus dilaksanakan menurut dasar-dasar tertentu (suatu negara) demi
tercapainya tujuan negara.
Pemerintahan
dalam arti sempit :
- Kalau kita mengikuti Montesquieu, maka
hanyalah tugas, kewajiban, dan kekuasaan negara di bidang eksekutif.
- Kalau kita mengikuti Vollenhoven,
kekuasaan negara di bidang bestuur
Mengikuti pengertian pemerintahan dalam
arti luas dan sempit tersebut, maka :
Pemerintahan
dalam arti luas :
Adalah menunjuk kepada alat perlengkapan
negara seluruhnya (aparatur negara) sebagai badan yang melaksanakan seluruh
tugas/kekuasaan negara atau melaksanakan pemerintahan dalam arti luas.
Pemerintahan
dalam arti sempit :
Di dalam penjelasan UUD 1945 disebutkan
dengan tegas, bahwa Presiden adalah penyelenggara pemerintahan yang tertinggi
di bawah Majelis Pemusyawaratan Rakyat (MPR adalah pemegang kekuasaan
tertinggi). Hal ini berarti bahwa Presiden bertanggung jawab dan berkuasa
menjalankan pemerintahan negara. Untuk itu presiden menunjuk para menteri
sebagai pembantunya. Para menteri ini mempunyai pengaruh yang besar terhadap
Presiden dalam menentukan politik negara mengenai departemennya. Presiden dan
para menteri inilah Pemerintah dalam arti sempit.
2. WARGA NEGARA DAN
NEGARA
Unsur penting suatu negara yang lain ialah
rakyat. Tanpa rakyat, maka negara itu hanya ada dalam angan-angan.Termasuk
rakyat suatu negara adalah meliputi semua orang yang bertempat tinggal di dalam
wilayah kekuasaan negara tersebut dan tunduk pada kekuasaan negara tersebut.
Menurut Kansil, orang-orang yang berada
dalam wilayah suatu negara itu dapat dibedakan menjadi :
a.
Penduduk
ialah mereka yang telah memenuhi syarat-syarat tertentu yang di tetapkan oleh
peraturan-peraturan negara yang bersangkutan, diperkenankan mempunyai tempat
tinggal pokok (domisili) dalam ewilayah negara itu.
Penduduk
dapat dibedakan menjadi 2 lagi, yaitu :
- Penduduk Warga Negara atau Warga
Negara
- Penduduk bukan Warga negara atau
OrangAsing
1)
Asas
Kewarganegaraan
Adapun
untuk menentukan siapa-siapa yang menjadi warga negara, difunakan 2 kriteria,
yaitu :
a)
Kriterum
kelahiran menurut asas keibubapaan atau disebut pula “Ius Sanguinis”. Di dalam
asas ini, seorang memperoleh kewarganegaraan suatu negara berdasarkan asas
kewarganegaran orang tuanya, dimanapun ia dilahirkan.
b)
Kriterium
kelahiran menurut asas tempat kelahiran atau “Ius Soli”. Di dalam asas ini,
seseorang memperoleh kewarganegaraanya berdasarkan negara tempat dimana dia
dilahirkan, meskipun orang tuanya bukan warga negara dari negara tersebut.
2)
Hak
dan Kewajiban Warga Negara Indonesia
Apabila kita melihat pasal-pasal
dalam UUD 1945, maka dapat kita temukan beberapa ketentuan tentang hak-hak
warga negara, misalnya pendidikan, pertahanan dan kesejahteraan sosial.
Pembedaan
penduduk suatu negara menjadi warga negara dan orang-orang asing tersebut, pada
hakikatnya adlah untuk membedakan “hak dan kewajibannya”nya saja. Orang asing
di indonesia tidak mempunyai hak dan kewajiban sebagaimana warga negara
Indonesia. Mereka tidak mempunyai hak untuk memilih dan dipilih, hak dan
kewajiban mempertahankan dan membela negara, namun mereka mempunyai kewajiban
untuk tunduk dan patuh pada peraturan dan berhak mendapatkan perlind
Tidak ada komentar:
Posting Komentar