Jumat, 15 November 2013

TUGAS BAB 5 WARGA NEGARA DAN NEGARA


BAB 5 WARGA NEGARA DAN NEGARA

1. HUKUM, NEGARA DAN PEMERINTAH
 

A.   HUKUM
      Di dalam buku “Pengantar Dalam Hukum Indonesia”,  Utrecht memberikan batasan hukum sebagai himpunan peraturan-peraturan (perintah-perintah atau larangan-larangan) yang mengurus tata tertib dalam masyarakat dan karna itu harus ditaati dalam masyarakat itu. Selain itu, JCT. Simorangkir SH. Dan Woerjono Sastropranoto SH. Yang mendefinisikan hukum sebagai peraturan-peraturan yang memaksa, yang menentukan tingkah laku manusia dalam lingkungan masyarakat yang dibuat oleh badan-badan resmi yang berwajib.

a)    Ciri-ciri dan Sifat Hukum
Ciri hukum diantaranya :

-    adanya perintah dan larangan
-    perintah atau larangan itu harus dipenuhi setiap orang

      Peraturan hidup itu benar-benar dilaksanakan dan di taati, maka perlu dilengkapi dengan unsur memaksa. Dengan demikian hukum mempunyai sifat mengatur dan memaksa.

b)    Sumber-sumber Hukum

      Segala sesuatu yang menimbulkan aturan-aturan yang mrmpunyai kekuatan memaksa, jika dilanggar mengakibatkan sanksi yang tegas dan nyata.
Sumber hukum dapat ditinjau dari Segi Formal dan Segi Material. Sumber hukum material dapat kita tinjau lagi dari berbagai sudut, misalnya dari ekonomi, politik, sejarah dan lain-lain. Sedangkan sumber hukum formal antara lain :

1)    Undang-undang (Statue)
Ialah suatu peraturan negara yang mempunyai kekuasaan hukum yang mengikat, diadakan dan dipelihara oleh penguasa negara.
2)    Kebiasaan (Costum)
Ialah perbuatan manusia yang tetap dilakukan berulang-ulang dalam hal yang sama dan diterima oleh masyarakat.
3)    Keputusan-keputusan Hakim (Yurisprudensi)
Ialah keputusan hakim dulu yang dijadikan dasar keputusan hakim kemudian mengenai masalah yang sama.
4)    Traktat (Treaty)
Ialah perjanjian dua orang atau lebih mengenai sesuatu hal, sehingga masing-masing pihak yang bersangkutan terikat dengan isi perjanjian tersebut.
5)    Pendapat Sarjana Hukum
Ialah para pendapat sarjana yang sering di kutip para hakim dalam menyelesaikan suatu masalah.

c)    Pembagian Hukum

1)    Menurut “sumbernya” hukum dibagi dalam :
-    Hukum undang-undang, yaitu hukum yang tercantum dalam peraturan perundang-undangan.
-    Hukum kebiasaan, yaitu hukum yang terletak dalam kebiasaan (adat).
-    Hukum Traktat, ialah hukum yang ditetapkan negara-negara dalam suatu perjanjian antar negara
-    Hukum Yurisprudensi, yaitu hukum yang terbentuk karena keputusan hakim.

2)    Menurut “bentuknya” hukum dibagi dalam :
-    Hukum tertulis yang terbagi lagi atas :
-    hukum tertulis yang dikodifikasikan ialah hukum tertulis yang telah dibukukan jenis-jenisnya dalam kitab undang-undang secdara sistematis dan lengkap.
-    hukum tertulis tidak dikodifikasikan
-    Hukum tak tertulis

3)    Menurut “tempat berlakunya” hukum dibagi dalam :
-    Hukum Nasional adalah hukum dalam suatu negara
-    Hukum Internasional ialah hukum yang mengatur hubungan internasional
-    Hhukum Asing ialah dari negara lain
-    Hukum gereja adalah norma gereja yang ditetapkan oleh anggota-anggotanya.

4)    Menurut “waktu berlakunya” hukum dibagi dalam :
-    Ius Constitutum (hukum positif) ialah hukum yang berlaku sekarang bagi suatu masyarakat tertentu dalam suatu daerah tertentu
-    Ius Constituendum ialah hukum yang diharapkan akan berlaku di waktu yang akan datang
-    Hukum Asasi (hukum alam) ialah hukum yang berlaku dalam segala bangsa di dunia

5)    Menurut “cara mempertahankannya” dibagi dalam :
-    Hukum Material ialah hukum yang memuat peraturan yang mengatur kepentingan dan hubungan yang berwujud perintah-perintah dan larangan-larangan.
-    Hukum Formal (Hukum Proses Atau Hukum Acara) ialah hukum yang memuat peraturan yang mengatur bagaimana cara-cara melaksanakan dan mempertahankan hukum material atau peraturan yang mengatur bagaimana cara-caranya mengajukan sesuatu perkara ke pengadilan dan bagaimana cara hakim memberikan keputusan.
6)    Menurut “sifatnya” hukum dibagi dalam :
-    Hukum yang memaksa ialah hukum yang dalam keadaan bagaimana harus dan mempunyai paksaan mutlak.
-    Hukum yang mengatur (pelengkap) ialah hukum yang dapat dikesampingkan, apabila pihak yang bersangkutan telah membuat peraturan  sendiri dalam perjanjian.

7)    Menurut “wujudnya” hukum dibagi dalam :
-    Hukum Obyektif ialah hukum dalam suatu negara yang berlaku umum dan tidak mengenai orang atau golongan tertentu.
-    Hukum Subyektif ialah hukum yang timbul dari hubungan obyektif dan berlaku terhadap sesorang atau lebih. Kedua jenis hukum ini jarang digunakan.

8)    Menurut “isinya” hukum dibagi dalam :
-    Hukum Privat ( Hukum Sipil) ialah hukum yang mengatur hunungan antara orang yang satu dengan yang lainnya, dan menitik beratkan pada kepentingan perorangan.
-    Hukum Publik (Hukum Negara) ialah hukum yang mengatur antara negara dengan alat perlengkapan ayau negara dengan warga negaranya.
Untuk menganalisa lebih tajam apa sebenaranya hukum, maknanya, peranannya, damapknya dalam proses interaksi dalam masyarakat, perlu dipelajari 10 aspek penganalisa, yaitu :
1)    Jangan mengidentifikasikan “hukum” dengan “kebenaran keadilan”.
2)    Tidak dengan sendirinya harus adil dan benar.
3)    Hukum tetap mengabdikan diri untuk menjamin kegiatan masa sistem dan bentuk pemerintahan
4)    Meskipun mengundang unsur keadailan atau kebaikan tidak selamanya disambut dengan tangan terbuka.
5)    Hukum dapat diidentifikasikan dengan kekuatan atas kekuasaan.
6)    Macam-macam hukuim terlalu dipukul ratakan.
7)    Jangan apriori bahwa hukum adat lebih baik dari hukum tertulis.
8)    Jangan menccampuradukkan substansi hukum dengan cara atau proses sampai terbentuk dasar diundangkannya hukum.
9)    Jangan mencampuradukan “law in activis” dengan “law in books’ dari aoarat penegak hukum.
10) Jangan menganggap aspek terjang penegak hukum dengan hukum.

B.   NEGARA

      Negara merupakan alat dari masyarakat yang mempunyai kekuasaan untuk mengatur hubungan manusia dalam masyarakat.
      Oleh karna itu, sebagai organisasi, negara dapat memaksakan kekuasaannya secara sah terhadap semua golongan kekuasaan serta dapat menetapkan tujuan hidup bersama. Dengan perkataan lain, negara mempunyai 2 tugas utama, yaitu :
1)    Mengatur dan menertibkan gejala-gejala kekuasaan dalam masyarakat yang bertentangan satu sama lainnya.
2)    Mengatur dan menyatukan kegiatan manusia dan golongan untuk menciptakan tujuan bersama yang di sesuaikan dan diarahkan pada tujuan negara.

a)    Sifat-sifat Negara
      Sebagai organisasi kekuasaan tertinggi, negara mempunyai sifat khusus yang tidak melekat pada organisasi lain. Sifat tersebut melekat pada negara karena penjelmaan (Manifestasi) dari kedaulatan yang dimiliki. Adapun sifat tersebut adalah :
1)    sifat memaksa, artinya negara memounyai kekuasaan untuk menggunakan kekerasan fisik secaara legal agar tercapai ketertiban dalam masyarakat dalam mencegah timbulnya anarki.
2)    Sifat monopoli, artinya negara mempunyai hak kuasa tunggal dalam menetapkan tujuan bersama dari masyarakat.
3)    Sifat mencakuo semua, artiunya semua peraturan perundang-undangan mengenai semua orang tanpa terkecuali.

b)    Bentuk Negara
      Disebut bentuk negara jika hubungan suatu negara ke dalam (dengan daerah-daerahnya) mauoun ke luar (dengan negara lain) ikatannya merupakan suatu negara. Sedang bentuk kenegaraan adalah jika hubungan ke dalam maupun ke luarnya, ikatannya merupakan suatu negara.
Dalam teori ini bentuk negara yang terpenting adalah :
Negara Kesatuan dan Negara Serikat.

1)    Negara Kesatuan (Unitarisme)
      Adalah suatu negara yang merdeka dan berdaulat, dimana kekuasaan untuk mengurus seluruh pemerintahan dalam negara itu berada pada Pusat.
Ada 2 macam bentuk negara Kesatuan, yaitu :
1)    Negara Kesatuan dengan sistem sentralisasi. Di dalam sistem ini, segala sesuatu dalam negara langsung diatur dan diurus Pemerintah Pusat.
Keuntungannya :
-    adanya peraturan yang sama di seluruh negara.
-    penghasilan daerah dapat digunakan untuk keperluan seluruh negara.
Kerugiannya :
-    menumpuknya pekerjaan di Pemerintah Psuat, terlambatnya putusan-putusan dari Pusat.
-    keputusan sering tidak cocok dengan keadaan daerah
-    rakyat kurang mendapat kesempatan untuk turut serta dan bertanggung jawab terhadap daerah.

2)    Negara kesatuan dengan sistem desentralisasi
Didalam sistem ini, daerah diberi kewenangan untuk mengatur dan mengurus rumah tangganya sendiri.

2)    Negara Serikat (negara Fedetrasi)
Adalah negara yang terjadi dari beberapa pergabungan negara yang semula berdiri sendiri sebagai negara yang merdeka, berdaulat, ke dalam suatu ikatan kerja sama yang efektif untuk melaksanakan urusan secara bersama.

Bentuk kenegaraan yang kita kenal dewasa ini ialah :

1)    Negara Dominion
Bentuk ini khususnya hanya terdapat dalam lingkungan ketatanegaraan Kerajaan Inggris. Negara dominion semua adalah jajahan inggris, tetapi setelah merdeka tetap mengakui Raja Inggris sebagai rajanya.

2)    Negara Uni
Adalah gabungan dari 2 negara yang mempunyai seorang Kepala Negara :
Ada dua negara Uni, yaitu :
-    Uni Rill, ialah apabila dua atau beberapa negara berdasarkan suatu perjanjian, mengadakan satu alat pemerintahan untuk menyelenggarakan kepentingan bersama.
-    Uni Personil, ialah apabila dua atau beberapa negara secara kebetulan mempunyai seorang Kepala Negara yang sama.

3)    Negara Protektorat
Ialah suatu negara yang berada dibawah perlindungan negara lain. Perlindungan ini umumnya adalah turut campurnya negara pelindung dalam urusan Luar Negeri.

c)    Unsur-unsur Negara
      Untuk dapat dikatakan sebagai suatu negara, negara harus memenuhi syarat-syarat berikut :
-    harus ada wilayahnya
-    harus ada rakyatnya
-    harus ada pemerintahannya
-    harus ada tujuannya
-    mempunyai kedaulatan.


C.   PEMERINTAH

      Pemerintah merupakan salah satu unsur prnting dalam bernegara. Tanpa Pemerintah, maka negara tidak ada yang mengatur. Karena Pemerintah merupakan roda negara, maka tidak akan mungkin ada suatu negara tanpa Pemerintah.
      Dalam pengertian umum sering dicampuradukkan pengertian Pemerintah dan Pemerintahan, seakan-akan keduanya adalah sama. Padahal jelas keduanya berbeda.
      Untuk membedakan kedua istilah tersebut, maka istilah tersebut kita harus bedakan dalam arti luas dan arti sempit.

      Pemerintahan dalam arti luas :
-    Segala kegiatan atau usaha yang terorganisir, bersumber pada kedaulatan dan berlandaskan dasar negara, mengenai rakyat/penduduk dan wilayah (negara itu) demi tercapainya tujuan negara.
-    Segala tugas, kewenangan, kewajiban negara yang harus dilaksanakan menurut dasar-dasar tertentu (suatu negara) demi tercapainya tujuan negara.

Pemerintahan dalam arti sempit :
-    Kalau kita mengikuti Montesquieu, maka hanyalah tugas, kewajiban, dan kekuasaan negara di bidang eksekutif.
-    Kalau kita mengikuti Vollenhoven, kekuasaan negara di bidang bestuur

      Mengikuti pengertian pemerintahan dalam arti luas dan sempit tersebut, maka :

Pemerintahan dalam arti luas :
      Adalah menunjuk kepada alat perlengkapan negara seluruhnya (aparatur negara) sebagai badan yang melaksanakan seluruh tugas/kekuasaan negara atau melaksanakan pemerintahan dalam arti luas.

Pemerintahan dalam arti sempit :
      Di dalam penjelasan UUD 1945 disebutkan dengan tegas, bahwa Presiden adalah penyelenggara pemerintahan yang tertinggi di bawah Majelis Pemusyawaratan Rakyat (MPR adalah pemegang kekuasaan tertinggi). Hal ini berarti bahwa Presiden bertanggung jawab dan berkuasa menjalankan pemerintahan negara. Untuk itu presiden menunjuk para menteri sebagai pembantunya. Para menteri ini mempunyai pengaruh yang besar terhadap Presiden dalam menentukan politik negara mengenai departemennya. Presiden dan para menteri inilah Pemerintah dalam arti sempit.

2. WARGA NEGARA DAN NEGARA
 

      Unsur penting suatu negara yang lain ialah rakyat. Tanpa rakyat, maka negara itu hanya ada dalam angan-angan.Termasuk rakyat suatu negara adalah meliputi semua orang yang bertempat tinggal di dalam wilayah kekuasaan negara tersebut dan tunduk pada kekuasaan negara tersebut.
      Menurut Kansil, orang-orang yang berada dalam wilayah suatu negara itu dapat dibedakan menjadi :
a.    Penduduk ialah mereka yang telah memenuhi syarat-syarat tertentu yang di tetapkan oleh peraturan-peraturan negara yang bersangkutan, diperkenankan mempunyai tempat tinggal pokok (domisili) dalam ewilayah negara itu.
Penduduk dapat dibedakan menjadi 2 lagi, yaitu :
-    Penduduk Warga Negara atau Warga Negara
-    Penduduk bukan Warga negara atau OrangAsing

1)    Asas Kewarganegaraan
Adapun untuk menentukan siapa-siapa yang menjadi warga negara, difunakan 2 kriteria, yaitu :
a)    Kriterum kelahiran menurut asas keibubapaan atau disebut pula “Ius Sanguinis”. Di dalam asas ini, seorang memperoleh kewarganegaraan suatu negara berdasarkan asas kewarganegaran orang tuanya, dimanapun ia dilahirkan.
b)    Kriterium kelahiran menurut asas tempat kelahiran atau “Ius Soli”. Di dalam asas ini, seseorang memperoleh kewarganegaraanya berdasarkan negara tempat dimana dia dilahirkan, meskipun orang tuanya bukan warga negara dari negara tersebut.

2)    Hak dan Kewajiban Warga Negara Indonesia
            Apabila kita melihat pasal-pasal dalam UUD 1945, maka dapat kita temukan beberapa ketentuan tentang hak-hak warga negara, misalnya pendidikan, pertahanan dan kesejahteraan sosial.
            Pembedaan penduduk suatu negara menjadi warga negara dan orang-orang asing tersebut, pada hakikatnya adlah untuk membedakan “hak dan kewajibannya”nya saja. Orang asing di indonesia tidak mempunyai hak dan kewajiban sebagaimana warga negara Indonesia. Mereka tidak mempunyai hak untuk memilih dan dipilih, hak dan kewajiban mempertahankan dan membela negara, namun mereka mempunyai kewajiban untuk tunduk dan patuh pada peraturan dan berhak mendapatkan perlind

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Konservasi Arsitektur

KONSERVASI ARSITEKTUR ” RUMAH SI PITUNG - KAMPUNG MARUNDA, JAKARTA ” 1.   IDENTITAS 1.1     Nama Sekarang                   : Ru...