Sabtu, 07 November 2015

Hukum dan Pranata Pembangunan Tugas 2

HUKUM DAN PRANATA PEMBANGUNAN
TUGAS 2


ClickHandler.ashx.jpg


                                    NAMA           : GUSTI RAHMA DARMAWAN
                                    NPM              : 23313804
                                    KELAS          : 3 TB 04
                                    DOSEN          : APIDIANTO



UNIVERSITAS GUNADARMA
FAKULTAS TEKNIK SIPIL DAN PERENCAAN
JURUSAN TEKNIK ARSITEKTUR



Pertanyaan         :
1.       Apa tugas dari konsultan atau perencana? Dan Apa tugas dari kontraktor atau perencana?
Jawaban              :

Konsultan atau Perencana, adalah suatu badan perorangan atau badan hukum yang dipilih oleh kontraktor pelaksana atau pemilik proyek untuk melakukan perencanaan perancangan.
Konsultan dipilih oleh owner untuk membuat perencanaan awal /konsep desain dari segi arsitektur maupun estetika ruangan. Tugas dari Konsultan perencanaan adalah :
·         Membuat konsep gambar/desain dimensi bangunan secara lengkap sesuai dengan spesifikasi teknis, fasilitas dan penempatannya.
·         Menentukan spesifikasi bahan bangunan untuk finishing pada bangunan proyek yang dibuat.
·         Membuat gambar rencana dan syarat syarat teknis secara administrative untuk pelaksanaan proyek.
·         Membuat gambar perencanaan secara ulang atau revisi apabila diperlukan.
·         Bertanggung jawab sepenuhnya atas hasil perencanaan yang di buatnya apabila terjadi hal-hal yang tidak diinginkan.
Pertanyaan         :
2.       Apa tugas dari kontraktor  atau perencana? Dan Apa tugas dari kontraktor atau perencana?
Jawaban              :
Kontraktor Pelaksana adalah badan hukum atau perorangan yang ditunjuk untuk melaksanakan pekerjaan proyek sesuai dengan keahliannya. Atau dalam definisi lain menyebutkan bahwa pihak yang penawarannya telah diterima dan telah diberi surat penunjukan serta telah menandatangani surat perjanjian pemborongan kerja dengan pemberi tugas sehubungan dengan pekerjaan proyek.
Tugas dan tanggung jawab kontraktor sebagai berikut :
·         Melaksanakan pekerjaan konstruksi sesuai dengan peraturan dan spesifikasi yang telah direncanakan dan ditetapkan didalam kontrak perjanjian pemborongan.
·         Memberikan laporan kemajuan proyek (progress) yang meliputi laporan harian, mingguan, serta bulanan kepada pemilik proyek yang memuat antara lain:
·         Pelaksanaan pekerjaan.
·         Prestasi kerja yang dicapai.
·         Jumlah tenaga kerja yang digunakan.
·         Jumlah bahan yang masuk.
·         Keadaan cuaca dan lain-lain.
·          
·         Menyediakan tenaga kerja, bahan material, tempat kerja, peralatan, dan  alat pendukung lain yang digunakan  mengacu dari spesifikasi dan gambar yang telah ditentukan dengan memperhatikan waktu, biaya, kualitas dan keamanan pekerjaan.
·         Bertanggungjawab sepenuhnya atas kegiatan konstruksi dan metode pelaksanaan pekerjaan di lapangan.
·         Melaksanakan pekerjaan sesuai dengan jadual (time schedule) yang telah disepakati.
·         Melindungi semua perlengkapan, bahan, dan pekerjaan terhadap kehilangan dan kerusakan sampai pada penyerahan pekerjaan.
·         Memelihara dan memperbaiki dengan biaya sendiri terhadap kerusakan jalan yang diakibatkan oleh kendaraan proyek yang mengangkut peralatan dan material ke tempat pekerjaan.
·         Kontraktor mempunyai hak untuk meminta kepada pemilik proyek sehubungan dengan pengunduran waktu penyelesaian pembangunan dengan memberikan alasan yang logis dan sesuai dengan kenyataan di lapangan yang memerlukan tambahan waktu.
·         Mengganti semua ganti rugi yang diakibatkan oleh kecelakaan sewaktu pelaksanaan pekerjaan, serta wajib menyediakan perlengkapan pertolongan pertama pada kecelakaan.

Pertanyaan         :

Apabila konsultan dan kontraktor di beri tugas pleh owner langkah apa yang paling utama harus di lalui?

Jawaban              :

Langkah awal Konsultan Apabila Diberi Tugas Oleh Owner :
·         Membuat perencanaan secara lengkap yang terdiri dari gambar rencana,rencana kerja dan syarat-syarat,hitungan struktur, rencana anggaran biaya.
·         Memberikan usulan dan pertimbangan kepada pengguna jasa dan pihak kontraktor tentang pelaksanaan pekerjaan.
·         Memberikan jawaban dan penjelasan kepada kontraktor tentang hal hal yang kurang jelas dalam gambar rencana,rencana kerja dan syarat syarat.
·         Membuat gambar revisi bila terjadi perubahan perencanaan.
·         Menghadiri rapat koordinasi pengelolaan proyek.

Langkah Awal Kontraktor Apabila Diberi Tugas Oleh Owner :
·         Bertanggung jawab atas kelancaran pekerjaan yang menjadi kewajibannya.
·         Mempelajari gambar dan spesifikasi proyek.
·         Melakukan persiapan lapangan, termasuk pengukuran.
·         Membuat laporan realisasi quantity pekerjaan yang telah dilaksanakan.
·         Memberikan perintah kepada pembantu pelaksana / mandor.
·         Dapat membuat opname borongan.
·         Membuat rekapitulasi kebutuhan material di proyek.


Pelaksana juga berkewajiban memberikan usulan kepada pemilik apabila menjumpai beberapa kesulitan dalam pelaksanaan.

Konservasi Arsitektur

KONSERVASI ARSITEKTUR ” RUMAH SI PITUNG - KAMPUNG MARUNDA, JAKARTA ” 1.   IDENTITAS 1.1     Nama Sekarang                   : Ru...