HUKUM DAN PRANATA PEMBANGUNAN
TUGAS 2
NAMA : GUSTI RAHMA DARMAWAN
NPM : 23313804
KELAS : 3 TB 04
DOSEN : APIDIANTO
UNIVERSITAS GUNADARMA
FAKULTAS TEKNIK SIPIL DAN PERENCAAN
JURUSAN TEKNIK ARSITEKTUR
Pertanyaan :
1. Apa
tugas dari konsultan atau perencana? Dan Apa tugas dari kontraktor atau
perencana?
Jawaban :
Konsultan atau
Perencana, adalah suatu badan perorangan atau badan hukum yang dipilih oleh
kontraktor pelaksana atau pemilik proyek untuk melakukan perencanaan
perancangan.
Konsultan
dipilih oleh owner untuk membuat perencanaan awal /konsep desain dari segi
arsitektur maupun estetika ruangan. Tugas dari Konsultan perencanaan adalah :
·
Membuat konsep gambar/desain dimensi bangunan
secara lengkap sesuai dengan spesifikasi teknis, fasilitas dan penempatannya.
·
Menentukan spesifikasi bahan bangunan untuk
finishing pada bangunan proyek yang dibuat.
·
Membuat gambar rencana dan syarat syarat teknis
secara administrative untuk pelaksanaan proyek.
·
Membuat gambar perencanaan secara ulang atau
revisi apabila diperlukan.
·
Bertanggung jawab sepenuhnya atas hasil
perencanaan yang di buatnya apabila terjadi hal-hal yang tidak diinginkan.
Pertanyaan :
2. Apa
tugas dari kontraktor atau perencana?
Dan Apa tugas dari kontraktor atau perencana?
Jawaban :
Kontraktor
Pelaksana adalah badan hukum atau perorangan yang ditunjuk untuk melaksanakan
pekerjaan proyek sesuai dengan keahliannya. Atau dalam definisi lain
menyebutkan bahwa pihak yang penawarannya telah diterima dan telah diberi surat
penunjukan serta telah menandatangani surat perjanjian pemborongan kerja dengan
pemberi tugas sehubungan dengan pekerjaan proyek.
Tugas dan tanggung jawab kontraktor
sebagai berikut :
·
Melaksanakan pekerjaan konstruksi
sesuai dengan peraturan dan spesifikasi yang telah direncanakan dan ditetapkan
didalam kontrak perjanjian pemborongan.
·
Memberikan laporan kemajuan proyek (progress)
yang meliputi laporan harian, mingguan, serta bulanan kepada pemilik proyek
yang memuat antara lain:
·
Pelaksanaan pekerjaan.
·
Prestasi kerja yang dicapai.
·
Jumlah tenaga kerja yang digunakan.
·
Jumlah bahan yang masuk.
·
Keadaan cuaca dan lain-lain.
·
·
Menyediakan tenaga kerja, bahan
material, tempat kerja, peralatan, dan alat pendukung lain yang
digunakan mengacu dari spesifikasi dan gambar yang telah ditentukan
dengan memperhatikan waktu, biaya, kualitas dan keamanan pekerjaan.
·
Bertanggungjawab sepenuhnya atas
kegiatan konstruksi dan metode pelaksanaan pekerjaan di lapangan.
·
Melaksanakan pekerjaan sesuai dengan
jadual (time schedule) yang telah disepakati.
·
Melindungi semua perlengkapan, bahan,
dan pekerjaan terhadap kehilangan dan kerusakan sampai pada penyerahan
pekerjaan.
·
Memelihara dan memperbaiki dengan
biaya sendiri terhadap kerusakan jalan yang diakibatkan oleh kendaraan proyek
yang mengangkut peralatan dan material ke tempat pekerjaan.
·
Kontraktor mempunyai hak untuk
meminta kepada pemilik proyek sehubungan dengan pengunduran waktu penyelesaian
pembangunan dengan memberikan alasan yang logis dan sesuai dengan kenyataan di
lapangan yang memerlukan tambahan waktu.
·
Mengganti semua ganti rugi yang
diakibatkan oleh kecelakaan sewaktu pelaksanaan pekerjaan, serta wajib
menyediakan perlengkapan pertolongan pertama pada kecelakaan.
Pertanyaan :
Apabila konsultan dan kontraktor di beri tugas pleh owner langkah
apa yang paling utama harus di lalui?
Jawaban :
Langkah awal Konsultan Apabila
Diberi Tugas Oleh Owner :
·
Membuat perencanaan secara lengkap yang terdiri
dari gambar rencana,rencana kerja dan syarat-syarat,hitungan struktur, rencana
anggaran biaya.
·
Memberikan usulan dan pertimbangan kepada
pengguna jasa dan pihak kontraktor tentang pelaksanaan pekerjaan.
·
Memberikan jawaban dan penjelasan kepada
kontraktor tentang hal hal yang kurang jelas dalam gambar rencana,rencana kerja
dan syarat syarat.
·
Membuat gambar revisi bila terjadi perubahan
perencanaan.
·
Menghadiri rapat koordinasi pengelolaan proyek.
Langkah Awal Kontraktor Apabila
Diberi Tugas Oleh Owner :
·
Bertanggung jawab atas kelancaran pekerjaan yang
menjadi kewajibannya.
·
Mempelajari gambar dan spesifikasi proyek.
·
Melakukan persiapan lapangan, termasuk
pengukuran.
·
Membuat laporan realisasi quantity pekerjaan
yang telah dilaksanakan.
·
Memberikan perintah kepada pembantu pelaksana /
mandor.
·
Dapat membuat opname borongan.
·
Membuat rekapitulasi kebutuhan material di
proyek.
Pelaksana juga berkewajiban memberikan usulan kepada pemilik
apabila menjumpai beberapa kesulitan dalam pelaksanaan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar