I. Pendahuluan
1.1 Latar Belakang
Izin
Mendirikan Bangunan adalah izin yang diberikan
oleh Pemerintah Kota kepada
orang pribadi atau badan untuk
mendirikan suatu bangunan. IMB tersebut
dimaksud agar desain,
pelaksanaan pembangunan dan bangunan
sesuai dengan rencana tata ruang yang berlaku, Garis Sempadan
Bangunan (GSB), Garis Sempadan Sungai (GSS), Koefisien Dasar Bangunan (KDB),
Koefisien Luas Bangunan (KLB), dan sesuai dengan syarat- syarat keselamatan
yang ditetapkan bagi yang menempati bangunan tersebut.
Adanya
IMB dimaksudkan untuk pembinaan, pengaturan, pengendalian, dan pengawasan atas
kegiatan mendirikan bangunan oleh orang pribadi atau badan. Sedangkan tujuan
pemberian IMB yaitu untuk melindungi kepentingan umum dan memberi kewenangan
kepada pemerintah daerah untuk memungut retribusi sebagai salah satu sumber
Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Sebagaimana
yang telah dijelaskan di atas bahwa pengertian dalam memberikan IMB tidak
mudah, harus melalui beberapa proses dan persyaratan yang ditentukan. Namun
sebaliknya, saat ini banyak terjadi fenomena terkait dengan mudahnya pemberian
surat ijin mendirikan bangunan (IMB) oleh pemerintah. Salah satu contohnya
terjadi pada proyek pembangunan apartemen di daerah serapan air tepatnya di
Jalan Soekarno-Hatta Malang. Dengan mudahnya Pemerintah Malang memberikan surat
IMB kepada investor yang akan mendirikan apartemen di daerah tersebut, padahal
daerah tersebut merupakan daerah serapan air yang seharusnya tidak ada bangunan
yang bisa dibangun di daerah tersebut. Dengan mendirikan bangunan tersebut akan
berdampak pada kerusakan lingkungan yang bisa menyebabkan terjadinya banjir.
Hal tersebut membuat masayarakat berpendapat pro dan kontra. Mengapa pemerintah
tidak melihat dampak yang akan terjadi di masa mendatang dan apa penyebab
pemerintah bisa meberikan surat ijin dengan mudah tanpa memikirkan dampak
tersebut?
Dengan
adanya permasalahan ini bisa dijadikan sebagai bahan pembelajaran bagi
mahasiswa jurusan administrasi publik untuk mempelajari sistem pemerintahannya.
Selain itu, dapat dijadikan sebagai bahan kajian ilmu bagi mahasiswa jurusan
ilmu administrasi publik. Apakah birokrasi pemerintahannya sudah transparan
atau belum. Kemudian mencari solusi yang tepat untuk memecahkan permasalahan
ini agar pemerintahannya bisa lebih transparan tanpa adanya kecurangan.
Adapun penulis
memilih judul ini karena prihatin terhadap kebijakan pemerintah yang mudah
memberikan surat IMB kepeda investor yang akan mendirikan bangunan di daerah
rawan. Kebijakan yang buruk ini akan berdampak negatif terhadap
lingkungan sekitar. Oleh karena itu, penulis memilihnya agar bisa
mempelajarinya lebih dalam lagi.
1.2.
Rumusan Masalah
(1) Bagaimana
kebijakan pemerintah dalam memberikan surat IMB.
(2) Bagaimana
dampak kebijakan pemerintah mengeluarkan IMB dengan mudah.
1.3.
Tujuan
(1)
Untuk mengetahui prosedur pemberian IMB.
(2)
Untuk mengetahui dan mencegah dampak yang ditimbulkan dengan kebijakan yang
transparan.
II. Pembahasan
2.1 Kebijakan Pemerintah dalam
Memeberikan Surat IMB
Sebelum
memulai mendirikan bangunan, sebaiknya memiliki kepastian hukum atas kelayakan,
kenyamanan, dan keamanan sesuai dengan fungsinya. IMB tidak hanya diperlukan
untuk mendirikan bangunan baru saja, tetapi juga dibutuhkan untuk membongkar,
merenovasi, menambah, mengubah, atau memperbaiki yang mengubah bentuk atau
struktur bangunan. Tujuan diperlukannya IMB adalah untuk menjaga ketertiban,
keselarasan, kenyamanan, dan keamanan dari bangunan itu sendiri terhadap
penghuninya maupun lingkunan sekitarnya. Dalam pengurusan IMB diperlukan
pengetahuan akan peraturan-peraturannya sehingga dalam mengajukan IMB,
informasi mengenai peraturan tersebut sudah didapatkan sebelum pembuatan gambar
kerja arsitektur. IMB sendiri dikeluarkan oleh pemerintah daerah setempat
(kelurahan hingga kabupaten). Sehingga setiap daerah memiliki perbedaan
kebijakan dalam mengeluarkan IMB.
Untuk
kepengurusan biaya IMB, pemerintah memiliki dasar hukum tersendiri berapa biaya
yang akan keluar untuk mengurus surat IMB. Biaya IMB bisa dirumuskan sebagai
berikut :
(Luas bangunan) x
(Indeks Konstruksi) x (Indeks Fungsi) x (Indeks Lokasi) x (tarif Dasar)
Besarnya tarif
dasar bervariasi tergantung klasifikasi lokasi yang ditentukan. Kemudian
ditambah dengan biaya lain-lain yaitu, biaya pembuatan gambar situasi skala
1:500 ; 1:1000 sebesar Rp.10.000/IMB,
biaya pemecahan IMB sebesar Rp.15.000/IMB,
biaya pengesahan salinan/foto copy IMB Rp.15.000/IMB,
biaya pembuatan keterangan IMB mengenai suatu bangunan sebesar Rp.25.000/IMB,
balik nama IMB ditentukan sebesar 20% dari besarnya jumlah retribusi IMB yang
berlaku. Namun dalam prakteknya, masih banyak ditemukan pungutan liar dari
petugas daerah. Dengan berbagai alasan petugas daerah memungut biaya di luar
kewajiban pendiri bangunan atau merekayasa sebuah cerita agar pendiri bangunan
bisa memberikan uang kepada petugas daerah. Pungutan liar itu pun bukan untuk
kepentingan pemerintah daerah setempat melainkan hanya untuk keperluan pribadi
pejabat pemerintah daerah sendiri.
Selain
syarat dan biaya yang telah ditentukan oleh pemerintah daerah, sebelum
mendirikan bangunan hendaknya pejabat pemerintah juga memeriksa lapangan atau
daerah yang hendak didirikan bangunan tersebut. Skema tahapan pengajuan
pembuatan IMB bisa dilihat sebagai berikut.
skema tahapan
pengurusan IMB :
Secara prinsip,
bila dokumen lengkap, 5-7 hari kemudian akan diterbitkan IP. Dengan IP kita
sudah bisa mulai membangun sambil menunggu IMB yang keluar 20-30 hari kemudian.
Selama pembangunan, petugas daerah akan melakukan kontrol berkala dan evaluasi
di lapangan. IMB memiliki masa berlaku 1 tahun. Apabila dalam 1 tahun
pembangunan belum selesai, maka harus mengajukan permohonan perpanjangan IMB.
Bila tahun berikutnya masih belum selesai, maka harus mengajukan permohonan
pembuatan IMB baru. Setelah bangunan selesai, masih ada surat yang diperlukan
yaitu IPB (Ijin Penggunaan Bangunan). IPB memiliki masa berlaku 10 tahun untuk
rumah tinggal dan 5 tahun untuk bangunan non hunian. Bila masa IPB habis, maka
pemilik harus mengajukan PKMB (Permohonan Kelayakan Menggunakan Bangunan).
Dalam proses tersebut petugas akan memeriksa kelayakan bangunan tersebut,
terutama dari segi struktur dan konstruksinya.
Seperti
yang telah dijelaskan pada skema pembuatan IMB di atas, maka pejabat daerah
hendaknya melakukan pengawasan lapangan dan evaluasi berkala terhadap daerah
yang akan didirikan sebuah bangunan tersebut. Apakah daerah tersebut
layak didirikan sebuah bangunan? Apabila daerah tersebut layak didirikan sebuah
bangunan maka pendirian bangunan bisa dijalankan tetapi jika daerah tersebut
tidak layak untuk didirikan sebuah bangunan maka surat IMB pun tidak bisa
keluar dan pendirian bangunan tidak bisa dijalankan. Namun, pada kenyataannya
banyak petugas daerah yang bisa mengeluarkan surat IMB dengan mudah tanpa perlu
memeriksa lapangan terlebih dahulu dan memikirkan dampak yang akan terjadi bila
pembangunan tetap dijalankan. Misalanya di daerah Malang ada sebuah apartemen
yang dibangun di tepi sungai yang seharusnya pembangunan tersebut tidak bisa
dilaksanakan, tetapi pemerintah daerah Malang dengan mudah bisa mangeluarkan
surat IMB tanpa memikirkan dampak yang akan terjadi dimasa mendatang apabila
pembangunan apartemen tetap dilanjutkan. Pemerintah daerah terkadang tidak bisa
menjalankan peraturan daerah yang telah ditetapkan sehingga bisa menimbulkan
dampak yang merugikan masyarakat dan lingkungan sekitar.
2.2 Dampak Kebijakan yang
Transparan
Di Indonesia
masih banyak ditemukan para pejabat pemerintah yang menyalahgunakan wewenang
atau tidak bisa menjalankan peraturan yang telah ditetapkan sehingga muncul
sebuah kecurangan. Adanya kecurangan ini hanya bisa menimbulkan masalah yang
bisa meresahkan masyarakat dan terkadang bisa menimbulkan kerusakan lingkungan
yang berjangka panjang. Misalnya kasus yang terjadi pada Gayus Tambunan sebagai
tersangka mafia pajak atau kasus ilegal loging yang merusak hampir seluruh
hutan di Indonesia sebagai paru-paru dunia. Kasus-kasus tersebut bisa terjadi
karena adanya kelalaian para pejabat pemerintah baik yang disengaja maupun yang
tidak disengaja. Mereka tidak sepenuhnya ingin mengabdi kepada masyarakat
melainkan terkadang ada niat ‘nakal’ untuk mengambil keuntungan dari
jabatatannya.
Para pejabat
pemerintah hanya memikirkan keuntungan pribadi tanpa memperdulikan kepentingan
umum. Mereka menghalalkan segala cara untuk memperoleh keuntungan yang besar.
Dalam menjalankan tugasnya, pejabat pemerintah tidak benar-benar menjalankan
sesuai wewenangnya tetapi bisa bermain politik dengan politikus lain agar sama-sama
memperoleh keuntungan yang besar. Sikap seperti itulah yang menyebabkan
rusaknya sistem birokrasi di Indonesia. Kurangnya pendidikan moral bagi para
pejabat pemerintah sehingga banyak terjadi penyimpangan dan tidak adanya
transparasi di dalam tubuh pemerintah. Sehingga di Indonesia diperlukan adanya
pendidikan moral bagi pejabat pemerintah agar tidak terjadi kecurangan atau
penyalahgunaan wewenang oleh pejabat pemerintah. Padahal kebijakan yang
transparan sangat penting dimasa demokrasi sekarang. Karena transparansi di
dalam tubuh pemerintahan diperlukan agar tidak terjadi kecurangan atau
penyalahgunaan wewenang oleh pejabat pemerintah. Sehingga sistem birokrasi di
Indonesia bisa berjalan dengan baik tanpa ada kecurangan lagi dan tidak
menimbulkan dampak negatif yang berkepanjangan baik bagi masyarakat maupun
lingkungan alam.
Penutup
Kesimpulan
(1)
Banyak pejabat negara yang menggunakan kebijakannya untuk memanfaatkan situasi
seperti kepengurusan surat ijin mendirikan bangunan dengan meminta pungutan
liar atas biaya mendirikan bangunan tersebut, padahal sudah ada penetapan biaya
kepengurusan IMB itu sendiri. Selain itu, kepengurusan IMB juga memiliki
prosedur yang sudah ditetapkan. Namun dalam faktanya, pemerintah mudah
memberikan ijin untuk mendirikan suatu bangunan tanpa memperhatikan atau
mensurvei kawasan yang akan dibangun. Jadi dapat dikatakan bahwa pemerintah
saat ini kurang baik dalam pelayanan masyarakat.
(2)
Pemerintah mudah memberikan surat ijin mendirikan bangunan menyebabkan munculnya
pemikiran bahwa kebijakan pemerintah saat ini kurang transparan. Karena para
pejabat memberikan surat ijin dengan mudah tanpa memperhatikan dampak yang
ditimbulkan oleh pembangunan yang tidak layak untuk didirikan. Dengan ini, maka
masyarakat berpendapat bahwa terdapat kecurangan-kecurangan yang dilakukan oleh
pemerintah akibat kurangnya transparasi pemerintah.
Saran
(1)
Disarankan kepada pemerintah daerah untuk melaksanakan kebijakan sesuai dengan
prosedur yang ada. Agar munculnya rasa kepercayaan terhadap pemerintah dalam
membangun suatu bangunan di suatu kawasan.
(2)
Disarankan kepada masyarakat untuk lebih memahami bagaimana prosedur yang ada
agar dalam mendirikan bangunan tidak ada yang merasa dirugikan oleh pihak-pihak
yang terkait.
Daftar
pustaka
Anthony,
Farrelius, dkk. 2009. Izin
Mendirikan Bangunan. (online), http://thecmedia.weebly.com/,
diakses 23 November 2010.
Larasati, Presty.
2008. Mengurus
IMB (ijin mendirikan bangunan). (online), (prezrylarasati.wordpress.com,
diakses 23 November 2010).
Priandoyo. 2007.
Ijin Mendirikan Bangunan Teori dan Praktek. (online), (www.bicararumah.com,
diakses 23 November 2010).
Tim pengembang
BIK. 2005. Bahasa
Indonesia Keilmuan Berbasis Area Isi Karya Keilmuan. Malang
: Departemen Pendidikan Nasional Universitas Negeri Malang.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar